Baleg Harap RUU SKN Jadi Dasar Hukum 'Grand Design' Olahraga Nasional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga saat menghadiri Raker Baleg DPR RI dengan Menpora Zainudin Amali, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: Azka/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Lamhot Sinaga mengapresiasi terobosan langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali dalam upaya meningkatkan prestasi olahraga dan pola pembinaan atlet jangka panjang sejak usia dini melalui Grand Design atau Desain Besar Keolahragaan Nasional.
Demikian diungkapkan Lamhot saat menghadiri Raker Baleg DPR RI dengan Menpora Zainudin Amali, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Rapat membahas tentang Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap Desain Besar Keolahragaan Nasional ini tidak hanya menyusun pola pembinaan atlet. Namun, juga adanya target jangka pendek dan jangka panjang Olimpiade. Bahkan, sampai Olimpiade dan Paralimpiade 2045 nantinya Indonesia ditargetkan menempati posisi 5 besar sebagai kado terbesar 100 tahun Republik Indonesia" ujar Lamhot.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, pintu masuk menuju pencapaian target jangka pendek dan jangka panjang Olimpiade yaitu melalui RUU SKN. Terkait hal itu, ia menegaskan dukungannya terhadap RUU SKN dalam tujuan untuk memperkuat Desain Besar Keolahragaan Nasional dengan mengatur poin-poin yang bersifat substansial dan dukungan anggaran.
Senada, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mendukung Desain Besar Keolahragaan Nasional yang telah disusun oleh Menpora. Maka, tandas Firman, satu-satunya langkah untuk memuluskan jalan grand design yakni dengan revisi UU Nomor 3 tahun 2005 tentang SKN. Mengingat, sejak UU SKN diterbitkan tahun 2005, prestasi olahraga nasional nyaris tidak naik.
"Bahkan, Indonesia tidak pernah menjuarai SEA Games sejak tahun 1999. Sementara, juara umum Asian Games merupakan medali non-Olimpiade. Lebih memprihatinkan, tak satupun medali diraih ketika Olimpiade 2012. Tapi, Menpora harapan kami untuk meletakkan pondasi demi kejayaan olahraga nasional bisa tercapai kembali," tutur Firman.
Sebelumnya, Menpora memaparkan Desain Besar Keolahragaan Nasional seraya menjelaskan grand design membutuhkan regulasi sebagai dasar hukum. Sehingga, masalah klasik seperti sistem pembinaan olahraga prestasi, manajemen kompetisi, standardisasi tenaga olahraga, dukungan anggaran, manajemen organisasi keolahragaan dapat teratasi.
"Dengan demikian, adanya revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan menjadi solusi permasalahan tersebut. Karena, ini harus tertuang dalam UU. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk dioptimalkan mengingat adanya batasan-batasan," papar Menpora. (pun/sf)